Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol Relating To An Amendent To The Convention On International Civil Aviation [Article 56] (Protokol Terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56])

Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2018 · PERPRES No. 47 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol Relating To An Amendent To The Convention On International Civil Aviation [Article 56] (Protokol Terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56])
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56], yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah anggota Air Navigation Commission (ANC) dari 19 menjadi 21 anggota. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan keterwakilan negara anggota dan membuka peluang bagi negara anggota dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Protokol ini ditetapkan pada Sidang Majelis Umum ICAO ke-39 di Montreal, Kanada, pada tanggal 6 Oktober 2016.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Protokol yang telah ditetapkan dan menyatakan bahwa salinan naskah asli Protokol dalam berbagai bahasa, termasuk terjemahannya dalam bahasa Indonesia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)