Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2005 ini mengatur tentang pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan kecamatan di wilayah Kabupaten Sukamara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, percepatan pertumbuhan demokrasi dan pembangunan ekonomi, pengelolaan potensi wilayah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang harmonis antara daerah kabupaten dan kecamatan. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan kecamatan harus mempertimbangkan kemampuan daerah dan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti jumlah penduduk minimal 5.000 jiwa, luas wilayah minimal 12.5 KM2, dan jumlah desa/kelurahan minimal 4. Proses pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan kecamatan melibatkan kemauan politik pemerintah daerah dan masyarakat, didukung oleh penelitian awal, dan memerlukan persetujuan dari DPRD. Kewenangan kecamatan mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Daerah. Pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang baru dibentuk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).