Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Pemekaran,Penghapusan Dan Penggabungan Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 3/2005 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2005Tanggal Penetapan:9 Juli 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Pemekaran,Penghapusan Dan Penggabungan Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku12 Juli 2005
Tanggal Penetapan09 Juli 2005
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2005 ini mengatur tentang pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan kecamatan di wilayah Kabupaten Sukamara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, percepatan pertumbuhan demokrasi dan pembangunan ekonomi, pengelolaan potensi wilayah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang harmonis antara daerah kabupaten dan kecamatan. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan kecamatan harus mempertimbangkan kemampuan daerah dan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti jumlah penduduk minimal 5.000 jiwa, luas wilayah minimal 12.5 KM2, dan jumlah desa/kelurahan minimal 4. Proses pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan kecamatan melibatkan kemauan politik pemerintah daerah dan masyarakat, didukung oleh penelitian awal, dan memerlukan persetujuan dari DPRD. Kewenangan kecamatan mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Daerah. Pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang baru dibentuk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)