di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1994 tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia Di San Fransisco, Amerika Serikat Dan Konsulat Republik Indonesia Di Marseilles, Perancis Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1994 · Keppres No. 21 Tahun 1994 · Keppres Nomor 21 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di San Francisco, Amerika Serikat, dan Marseille, Perancis, menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menampung peningkatan kegiatan di bidang ekonomi, perdagangan, dan kekonsuleran seiring dengan meningkatnya hubungan bilateral antara Indonesia dengan kedua negara tersebut.
Ketentuan Substansial: Konsulat Jenderal di San Francisco dan Marseille akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di masing-masing negara. Wilayah kerja dan formasi kepegawaian ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. Pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi Konsulat Jenderal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.