Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PADANG PANJANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 11/2015 · Perda Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PADANG PANJANG
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2002 Nomor 5 Seri D.1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang Panjang. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memenuhi pelayanan air bersih kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Organ PDAM Kota Padang Panjang terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. 2. Dewan Pengawas memiliki tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota, serta memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM kepada Walikota. 3. Direksi memiliki tugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun dan menyampaikan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM kepada Walikota. 4. Persyaratan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta hak dan kewajiban Dewan Pengawas dan Direksi diatur secara rinci. 5. Pengaturan mengenai kepegawaian PDAM, termasuk persyaratan pengangkatan, pangkat dan golongan ruang, kenaikan pangkat, penilaian prestasi kerja, penghasilan, cuti, penghargaan dan tanda jasa, kewajiban dan larangan, serta pelanggaran dan pemberhentian. 6. PDAM Kota Padang Panjang wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).

(-)

(-)