Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 111 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1964 tentang Penugasan Wakil Perdana Menteri Ke New York

Juga dikenal sebagai: Keppres 111/1964 · Keppres No. 111 Tahun 1964 · Keppres Nomor 111 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Mei 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Perdana Menteri Ke New York
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Wakil Perdana Menteri III/Komandan BAPENYF guna melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan partisipasi Republik Indonesia pada New York World's Fair. Dalam pelaksanaan tugas ini, Wakil Perdana Menteri III akan didampingi oleh beberapa pejabat BAPENYF dan perwakilan lainnya. Keputusan ini mengatur perjalanan dinas ke luar negeri selama 10 hari, termasuk pemberian paspor diplomatik dan dana representasi sebesar US$ 2.000. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah, dan ada ketentuan pengurangan uang harian berdasarkan fasilitas yang disediakan. Setelah menyelesaikan tugas, laporan dan pertanggungjawaban keuangan harus disampaikan kepada Presiden dalam waktu satu bulan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)