Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa

Juga dikenal sebagai: PP 64/1991 · PP No. 64 Tahun 1991 · PP Nomor 64 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 1991Tanggal Penetapan:22 Oktober 1991
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Langsa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 1991
Tanggal Penetapan22 Oktober 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kecamatan Kota Langsa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 jo. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5/650/OE/49 tanggal 27 Januari 1949.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kota Langsa yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendorong pembangunan wilayah.

Ketentuan Substansial: Kota Administratif Langsa dibentuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur, Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Pemerintah Kota Administratif Langsa berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh. Wilayah Kota Administratif Langsa terdiri dari 51 desa/kelurahan yang dibagi menjadi dua kecamatan: Langsa Timur dan Langsa Barat. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan kota ini dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.

1. Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Kota Langsa yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pola organisasi Pemerintah Kota Administratif Langsa. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah Tingkat II Aceh Timur yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Langsa sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Langsa. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiel dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Timur atas nama Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.

(-)