di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa
Juga dikenal sebagai: PP 64/1991 · PP No. 64 Tahun 1991 · PP Nomor 64 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kota Langsa yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendorong pembangunan wilayah.
Ketentuan Substansial: Kota Administratif Langsa dibentuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur, Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Pemerintah Kota Administratif Langsa berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh. Wilayah Kota Administratif Langsa terdiri dari 51 desa/kelurahan yang dibagi menjadi dua kecamatan: Langsa Timur dan Langsa Barat. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan kota ini dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.