Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1994 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/1994 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1994Tanggal Penetapan:31 Maret 1994
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku01 April 1994
Tanggal Penetapan31 Maret 1994
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1994 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen untuk Tahun Anggaran 1994/1995.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan APBD ini diperlukan sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. APBD ini mencerminkan rencana keuangan daerah untuk tahun anggaran yang bersangkutan.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 1994/1995 ditetapkan sebesar Rp. 24.200.055.000,00, yang terdiri dari:

  • Pendapatan: Rp. 24.200.055.000,00
  • Belanja:
    • Rutin: Rp. 10.374.201.000,00
    • Pembangunan: Rp. 13.825.854.000,00

Urusan Kas dan Perhitungan ditetapkan sebagai berikut:

  • Pendapatan: Rp. 1.661.043.000,00
  • Belanja Rutin: Rp. 1.661.043.000,00

Rincian lebih lanjut dari ketentuan tersebut dimuat dalam Lampiran A, A.I, A.II/R, dan A.II/P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal-pasal yang akan dilakukan penggeseran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tercantum dalam daftar terlampir.

(-)

(-)