Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.719.774.423.456,42 dan belanja sebesar Rp. 1.596.086.858.479,20, menghasilkan surplus sebesar Rp 123.687.564.977,22. Neraca daerah mencatat aset sebesar Rp 4.358.687.025.014,85, kewajiban sebesar Rp 91.260.272.553,28, dan ekuitas dana sebesar Rp 4.267.426.752.461,57. Laporan arus kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp 325.653.665.114,17. Gubernur diwajibkan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.