Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 4/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2015Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku27 Agustus 2015
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.719.774.423.456,42 dan belanja sebesar Rp. 1.596.086.858.479,20, menghasilkan surplus sebesar Rp 123.687.564.977,22. Neraca daerah mencatat aset sebesar Rp 4.358.687.025.014,85, kewajiban sebesar Rp 91.260.272.553,28, dan ekuitas dana sebesar Rp 4.267.426.752.461,57. Laporan arus kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp 325.653.665.114,17. Gubernur diwajibkan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)