di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI TAMAN HUTAN KOTA MUHAMMAD SABKI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 12/2009 · Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2009 · Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki menetapkan retribusi atas pelayanan penyediaan tempat dan/atau jasa usaha di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan aset Pemerintah Kota Jambi berupa Taman Hutan Kota Muhammad Sabki untuk kelestarian ekosistem perkotaan dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi wisata alam, rekreasi, olah raga, camping, bina cinta alam, outbound, penggunaan bangunan pendopo, kios pedagang, penggunaan area serbaguna, dan penyewaan peralatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, jangka waktu, luas ukuran, dan bentuk penggunaan objek retribusi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, jangka waktu, luas ukuran, dan bentuk penggunaan objek retribusi.
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:
Pemungutan retribusi dilakukan di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki menggunakan SKRD, karcis, atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetorkan ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam.