Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI TAMAN HUTAN KOTA MUHAMMAD SABKI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 12/2009 · Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2009 · Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2009Tanggal Penetapan:10 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TAMAN HUTAN KOTA MUHAMMAD SABKI
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku10 Desember 2009
Tanggal Penetapan10 Desember 2009
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki menetapkan retribusi atas pelayanan penyediaan tempat dan/atau jasa usaha di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan aset Pemerintah Kota Jambi berupa Taman Hutan Kota Muhammad Sabki untuk kelestarian ekosistem perkotaan dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi wisata alam, rekreasi, olah raga, camping, bina cinta alam, outbound, penggunaan bangunan pendopo, kios pedagang, penggunaan area serbaguna, dan penyewaan peralatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, jangka waktu, luas ukuran, dan bentuk penggunaan objek retribusi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, jangka waktu, luas ukuran, dan bentuk penggunaan objek retribusi.

Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:

  • Tiket Masuk: Anak-anak (Rp 3.000), Umum (Rp 5.000)
  • Penggunaan Pendopo: s/d 3 Jam (Rp 100.000), s/d 6 Jam (Rp 150.000), > 6 Jam (Rp 200.000)
  • Penggunaan Area Serbaguna: Siang hari (Rp 100.000), Malam hari (Rp 200.000), Siang dan malam (Rp 300.000)
  • Paket Outbound: Anak Sekolah (Rp 5.000), Pelajar SLTP s/d Mahasiswa (Rp 10.000), Umum/Dewasa (Rp 20.000)
  • Mobil mainan anak-anak: Rp 5.000
  • Sewa Peralatan: Tenda Dome (2 orang) Rp 10.000, Tenda Dome (4 orang) Rp 20.000, Tenda Regu (11 orang) Rp 50.000, Tenda Pleton (33 orang) Rp 300.000
  • Permainan Soft Gun: Rp 40.000
  • Kios-kios pedagang: Rp 5.000/m²/bulan
  • Penggunaan Lokasi Untuk Pembuatan Film: Film Non Komersial (Rp 50.000), Film Komersial (Rp 150.000)

Pemungutan retribusi dilakukan di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki menggunakan SKRD, karcis, atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetorkan ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melalaikan kewajiban pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali lipat dari tarif retribusi.