Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Gaja Motor menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Dalam pelaksanaannya, pembubaran Perusahaan Negara Gaja Motor dilakukan bersamaan dengan pendirian PERSERO, dan semua hal terkait pembubaran akan diatur oleh Menteri Perindustrian. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Gaja Motor, dengan saham yang sepenuhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang, yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Perindustrian.