Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Gaja Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 9/1970 · PP No. 9 Tahun 1970 · PP Nomor 9 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 1970Tanggal Penetapan:16 Maret 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Gaja Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 1970
Tanggal Penetapan16 Maret 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 123 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Gaja Motor

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Gaja Motor menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Dalam pelaksanaannya, pembubaran Perusahaan Negara Gaja Motor dilakukan bersamaan dengan pendirian PERSERO, dan semua hal terkait pembubaran akan diatur oleh Menteri Perindustrian. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Gaja Motor, dengan saham yang sepenuhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang, yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Perindustrian.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara Gaja Motor, Peraturan Pemerintah No. 123 tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)