Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Juga dikenal sebagai: Permenaker 1/2023 · Permenaker No. 1 Tahun 2023 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2023Tanggal Penetapan:2 Januari 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku04 Januari 2023
Tanggal Penetapan02 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Penguji K3). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan wibawa dan kinerja Penguji K3, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Pakaian Dinas: Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
  2. PDH: Terdiri dari PDH pria, PDH wanita, dan PDH wanita berjilbab, dengan spesifikasi warna dan model yang detail untuk kemeja, celana/rok.
  3. PDU: Merupakan PDH yang dilengkapi dengan jas (pria dan wanita) dan dasi, dengan detail spesifikasi bahan, warna, dan atribut.
  4. PDL: Setelan pakaian kerja yang terdiri dari baju dan celana dengan spesifikasi warna, reflektor, dan bordir.
  5. Atribut: Lambang jabatan, tanda jenjang jabatan, papan nama, topi, dan logo instansi, dengan detail bahan dan desain.
  6. Penggunaan Pakaian Dinas: PDH untuk tugas jabatan di dalam dan di luar kantor, PDU untuk upacara dan acara resmi, PDL untuk tugas pengujian K3.
  7. Pendanaan: Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)