di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Dan Perluasan Program Pro Rakyat
Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2011 · Keppres No. 10 Tahun 2011 · Keppres Nomor 10 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan melalui kebijakan yang terkoordinasi dan terintegrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan memperluas program pemerintah yang bersifat pro-rakyat.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat yang bertugas menyusun kebijakan dan Rencana Aksi Nasional, menyinkronisasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014, serta memastikan pelaksanaannya. Tim ini terdiri dari berbagai kelompok kerja yang masing-masing memiliki ketua dan anggota dari berbagai kementerian terkait. Tim Koordinasi bertanggung jawab kepada Presiden dan dapat melibatkan berbagai pihak lain yang diperlukan. Biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.