Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 62/2011 · Permendagri No. 62 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 62 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2011Tanggal Penetapan:8 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 Desember 2011
Tanggal Penetapan08 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana diatur dalam Bab XVA Pasal 329 B, Pasal 329 C, Pasal 329 D, Pasal 329 E, Pasal 329 F, Pasal 329 G, dan Pasal 329 H Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan ini disusun untuk memastikan kelancaran penyaluran dan efektivitas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam mendukung program wajib belajar sembilan tahun. Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan BOS yang mencakup penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana BOS. Penganggaran BOS diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi setiap tahun anggaran. Pelaksanaan dan penatausahaan BOS dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD. Pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dasar yang menerima hibah, dengan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati/Walikota melalui kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota. Tim Manajemen BOS dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan asistensi pelaksanaan BOS.

1. Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban BOS mulai Tahun Anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

(-)