Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2011 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2011Tanggal Penetapan:21 Maret 2011
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku21 Maret 2011
Tanggal Penetapan21 Maret 2011
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang peningkatan pendapatan daerah, serta karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi. Tujuan dari pendirian PD BPR Bank Karanganyar adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di segala bidang guna meningkatkan taraf hidup rakyat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

PD BPR Bank Karanganyar memiliki tugas menjalankan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usaha-usaha yang diselenggarakan meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, memberikan kredit dan melakukan pembinaan khususnya terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), melakukan kerjasama dengan lembaga Perbankan atau Keuangan lainya, dan menjalankan usaha-usaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Modal dasar PD BPR Bank Karanganyar ditetapkan sebesar Rp. 40.000.000.000,00. Organ PD BPR Bank Karanganyar terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati selaku RUPS memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap PD BPR Bank Karanganyar. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD BPR Bank Karanganyar.

1. Semua kekayaan / aset termasuk utang piutang PD BPR BKD Kabupaten Karanganyar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1997 Seri D Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 6) yang sudah ada menjadi kekayaan / aset PD BPR Bank Karanganyar berdasarkan peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai yang sudah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai yang melakukan tindak pidana dibidang perbankan, diberlakukan ketentuan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.