di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2011 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang peningkatan pendapatan daerah, serta karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi. Tujuan dari pendirian PD BPR Bank Karanganyar adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di segala bidang guna meningkatkan taraf hidup rakyat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
PD BPR Bank Karanganyar memiliki tugas menjalankan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usaha-usaha yang diselenggarakan meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, memberikan kredit dan melakukan pembinaan khususnya terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), melakukan kerjasama dengan lembaga Perbankan atau Keuangan lainya, dan menjalankan usaha-usaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal dasar PD BPR Bank Karanganyar ditetapkan sebesar Rp. 40.000.000.000,00. Organ PD BPR Bank Karanganyar terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati selaku RUPS memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap PD BPR Bank Karanganyar. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD BPR Bank Karanganyar.