Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur tentang hal yang sama.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
- Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah daerah.
- Tata tempat diatur dalam berbagai acara resmi, termasuk rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji Walikota/Wakil Walikota dan Anggota DPRD.
- Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
- Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.
Keuangan:
- Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
- Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
- Pimpinan DPRD disediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan. Anggota DPRD dapat disediakan rumah dinas.
- Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas, diberikan tunjangan perumahan.
- Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas.
- Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan uang duka dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
- Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:
- Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
Pengelolaan Keuangan DPRD:
- Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
- Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.