Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 19/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 19 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2004Tanggal Penetapan:27 Desember 2004
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku27 Desember 2004
Tanggal Penetapan27 Desember 2004
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan yang berkaitan dengan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur tentang hal yang sama.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah daerah.
  • Tata tempat diatur dalam berbagai acara resmi, termasuk rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji Walikota/Wakil Walikota dan Anggota DPRD.
  • Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.

Keuangan:

  • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
  • Pimpinan DPRD disediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan. Anggota DPRD dapat disediakan rumah dinas.
  • Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas, diberikan tunjangan perumahan.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas.
  • Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan uang duka dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:

  • Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

Pengelolaan Keuangan DPRD:

  • Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
  • Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(-)

(-)