Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 3/2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 2022
Tempat PenetapanMelonguane

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan berdasarkan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah.
  2. Pendapatan Daerah semula sebesar Rp906.130.451.883,00 bertambah menjadi Rp937.751.928.305,00, bersumber dari pendapatan asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah semula sebesar Rp998.977.324.842,00 berkurang menjadi Rp990.743.584.802,00, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan Daerah semula sebesar Rp92.846.872.959,00 berkurang menjadi Rp52.991.656.497,00, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  5. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
  6. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)