Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN DI KOTA CIREBON

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 1/2020 · Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2020Tanggal Penetapan:9 Januari 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN DI KOTA CIREBON
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku13 Januari 2020
Tanggal Penetapan09 Januari 2020
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2007 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Cirebon bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab. Pengelolaan pendidikan ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang merata, berkualitas, dan terjangkau, serta meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pengelolaan pendidikan juga bertujuan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan asas Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri Handayani, belajar sepanjang hayat, kemandirian dalam belajar, dan kearifan lokal. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pemerintah Daerah Kota memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu, menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), menjamin ketersediaan anggaran, serta memfasilitasi satuan pendidikan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Peraturan ini mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal (SD/MI dan SMP/MTs), pendidikan non formal (SPNF-SKB, PKBM, lembaga kursus, dll.), dan PAUD. Kurikulum wajib memuat pendidikan karakter, anti korupsi, anti pornografi, dan kebencanaan. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai status, hak, kewajiban, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan karir, promosi, dan penghargaan. Peran serta masyarakat diatur melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah Kota, dan Masyarakat.

(-)

1. Warga daerah dan masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan dukungan sumber daya pendidikan, menciptakan budaya membaca, menulis, menghitung dan budaya belajar dilingkungannya, dan memberikan dukungan dalam pengusasaan, pemanfaatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. 2. Kepala Sekolah yang tidak melaksanakan kewajiban melarang segala bentuk promosi barang dan/atau jasa di lingkungan sekolah atau tempat belajar mengajar yang cenderung mengarah kepada komersialisasi pendidikan dan melarang kegiatan yang dianggap merusak citra sekolah dan demoralisasi peserta didik dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah. 3. Setiap orang atau Badan Usaha Indonesia, organisasi, atau penyelenggara pendidikan melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (3), Pasal 72 ayat (2), Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional. 4. Setiap orang, Badan Usaha Indonesia, organisasi, atau penyelenggara pendidikan melanggar ketentuan Pasal 102 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.