Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 29/2022 · Peraturan BRIN No. 29 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 29 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:2 September 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan02 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional kurator koleksi hayati. Pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Kurator Koleksi Hayati.

Latar Belakang dan Tujuan: Pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (PJFKKH) diselenggarakan untuk membekali kandidat dan/atau pejabat Kurator Koleksi Hayati mengenai kompetensi teknis, manajemen, sosial kultural, etika, perilaku, serta pengembangan karier. BRIN sebagai instansi pembina diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan ini.

Ketentuan Substansial:

  • Struktur Mata Pelatihan: Mata pelatihan PJFKKH dikelompokkan berdasarkan jabatan fungsional, orientasi program pelatihan, dan penugasan penyusunan proposal rancangan kurasi.
  • Metode Pelatihan: PJFKKH dilaksanakan melalui skema Klasikal, Bauran, dan/atau Jarak Jauh dengan pendekatan andragogi. Proses pembelajaran menggunakan berbagai metode seperti pemaparan, diskusi, studi kasus, simulasi, dan penugasan.
  • Peserta Pelatihan: Persyaratan peserta meliputi PNS dari formasi Kurator Koleksi Hayati, sehat jasmani dan rohani, diusulkan oleh unit kerja, dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV.
  • Tenaga Pelatihan: Terdiri atas tenaga pelatihan akademis (widyaiswara, fasilitator, tenaga ahli, pembimbing, penguji) dan nonakademis (pengelola, penyelenggara pelatihan, penyelenggara pembelajaran e-learning).
  • Sarana dan Prasarana: Meliputi bahan ajar, ruang kelas, akses internet, aplikasi LMS, dan fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan metode pelatihan yang digunakan.
  • Penyelenggara Pelatihan: Dilaksanakan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi dan/atau lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi.
  • Tahapan Penyelenggaraan: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi.
  • Evaluasi: Dilakukan terhadap pelatihan dan pascapelatihan, meliputi penilaian terhadap peserta, tenaga pelatihan, dan pelaksanaan pelatihan.
  • Sertifikat: Peserta yang lulus akan menerima sertifikat atau surat tanda tamat pelatihan (STTP).
  • Pendanaan: Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN dan/atau anggaran instansi pengusul peserta.

(-)

(-)