Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 119 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Sepeda Dalam Daerah Kotapraja Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Keppres 119/1961 · Keppres No. 119 Tahun 1961 · Keppres Nomor 119 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 April 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Sepeda Dalam Daerah Kotapraja Banjarmasin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 119 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tentang pemungutan pajak sepeda di Daerah Kotapradja Banjarmasin. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 26 April 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)