Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 1/2019 · Perda Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:30 Juli 2019
Pembangunan IndustriPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan30 Juli 2019
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sigi, mengingat potensi pencemaran lingkungan dan penurunan derajat kesehatan akibat air limbah yang tidak dikelola dengan baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi dan Klasifikasi:** Air limbah domestik didefinisikan sebagai air limbah dari permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) diklasifikasikan menjadi SPALD-S (setempat) dan SPALD-T (terpusat), dengan pemilihan sistem mempertimbangkan rencana tata ruang, cakupan pelayanan, kepadatan penduduk, kondisi air tanah, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. 2. **SPALD-S:** Meliputi sub-sistem pengolahan setempat (skala individual dan komunal), pengangkutan lumpur tinja, dan pengolahan lumpur tinja (IPLT). Lumpur tinja harus disedot dan diolah secara berkala. 3. **SPALD-T:** Meliputi skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu. Rumah dan bangunan baru dalam cakupan SPALD-T harus tersambung ke sistem tersebut. Komponen SPALD-T meliputi sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat (IPALD). Air hasil olahan harus memenuhi baku mutu. 4. **Penyelenggaraan SPALD:** Meliputi perencanaan (rencana induk, studi kelayakan, perencanaan teknis terinci), konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan hasil pengolahan, serta pemantauan dan evaluasi. 5. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana SPALD, membangun prasarana, melaksanakan sosialisasi, memfasilitasi pengendalian, melakukan koordinasi, dan menerapkan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, melaksanakan SPALD skala perkotaan dan permukiman, memberikan izin, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengembangkan kelembagaan, dan menyusun sistem tanggap darurat. 6. **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak. Setiap orang wajib mengelola air limbah domestik melalui SPALD-S atau SPALD-T, melakukan penyedotan lumpur tinja berkala, dan memeriksa kualitas air limbah secara periodik.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) dan (2) serta Pasal 37 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan pencabutan tetap izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 47 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-