Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 10/2017 · Perda Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:5 Desember 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan05 Desember 2017
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Seri E Nomor1)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 772.673.863.410,00, belanja daerah sebesar Rp. 801.845.673.202,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (29.171.809.792,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 29.171.809.792,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 29.171.809.792,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya.

(-)

(-)