Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022 tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 6/2022 · Peraturan BNPB No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2022Tanggal Penetapan:31 Mei 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaKlaster Logistik Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku03 Juni 2022
Tanggal Penetapan31 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana. Latar belakang pembentukan klaster ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen logistik penanggulangan bencana yang efektif dan efisien melalui pelibatan multipihak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Klaster Logistik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Klaster Logistik nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  2. Struktur organisasi Klaster Logistik yang paling sedikit terdiri atas koordinator, wakil koordinator, sekretariat, bidang perencanaan dan pemenuhan kebutuhan, bidang penyimpanan, dan bidang distribusi.
  3. Penyelenggaraan Klaster Logistik pada tahap prabencana, darurat bencana, dan pascabencana, yang meliputi kegiatan koordinasi, peningkatan kapasitas SDM, kajian, pemetaan sumber daya, pemanfaatan sistem peringatan dini, perencanaan logistik, pencatatan bantuan, dan distribusi bantuan.
  4. Pelaporan kegiatan Klaster Logistik secara berkala kepada Kepala BNPB atau kepala daerah.
  5. Sumber pendanaan Klaster Logistik yang dapat berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)