Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 6/2018 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi tenaga kesehatan yang bertugas di kawasan terpencil di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah pemerataan penempatan tenaga kesehatan sebagai upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di kawasan terpencil agar dapat memberikan pelayanan yang optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menugaskan tenaga kesehatan, terutama bidan dan perawat, ke kawasan terpencil berdasarkan evaluasi kebutuhan oleh Dinas Kesehatan.
  2. Upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat/provinsi dan pemberian beasiswa kepada putera-puteri daerah untuk pendidikan kebidanan dan keperawatan dengan perjanjian tertulis untuk bersedia bertugas di kawasan terpencil.
  3. Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan yang tidak bersifat permanen, dengan kemungkinan pemindahan setelah bertugas lebih dari 2 tahun, kecuali yang bersangkutan tidak bersedia.
  4. Pemberdayaan kemampuan tenaga kesehatan sebelum penugasan melalui pendidikan/sertifikasi dan program-program kesehatan.
  5. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitas dan dukungan sarana bagi tenaga kesehatan, seperti rumah negara, perlengkapan rumah tangga, pakaian dinas, kendaraan dinas, tempat pelayanan kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan.
  6. Penetapan sarana pelayanan kesehatan terpencil oleh Bupati dan evaluasi berkala terhadap status dan aspek pelayanannya.
  7. Pemberian tunjangan khusus setiap bulan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di kawasan terpencil.

Pasal 27 Dalam hal Bupati belum menetapkan kriteria kawasan terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ketentuan mengenai kawasan terpencil sudah harus ditetapkan oleh Bupati dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 25 Bupati memberikan sanksi administratif kepada Tenaga Kesehatan yang meninggalkan tugas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (1) dengan pengeculian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).