di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalasi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: PP 84/1998 · PP No. 84 Tahun 1998 · PP Nomor 84 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat krisis moneter dengan memperkuat permodalan Bank Umum. Program ini dirancang untuk meningkatkan modal bank agar memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Pemerintah, melalui Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, menetapkan persyaratan dan prosedur keikutsertaan bank dalam program ini. Komite Pengarah, yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, dibentuk untuk mengarahkan kebijakan dan memutuskan keikutsertaan bank. Program ini memungkinkan penyertaan modal negara dalam bank, dengan hak bagi pemegang saham untuk membeli saham tersebut terlebih dahulu. Pembiayaan program ini dibebankan pada APBN, dan Menteri Keuangan berwenang menerbitkan surat utang untuk pembiayaan tersebut. Program ini tidak memberikan dukungan dana kepada bank yang dikendalikan oleh pihak asing.