Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 16/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur tentang kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang pada prinsipnya mengatur bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pemberian penghasilan tetap setiap bulan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan staf Perangkat Desa yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat persetujuan dari BPD, disesuaikan dengan kemampuan APB Des dan minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten. - Pemberian tunjangan biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan kesehatan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, staf Perangkat Desa, dan keluarganya yang bukan PNS, berdasarkan kemampuan keuangan desa. - Pemberian uang jasa kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan staf Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat setelah masa kerja tertentu. - Pembebanan biaya pengeluaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan pada APB Des dengan persetujuan BPD.

1. Menunggu berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sekretaris Desa yang berasal dari PNS, maka Sekretaris Desa yang saat ini belum diangkat menjadi PNS penetapan kedudukan keuangannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)