Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang pada prinsipnya mengatur bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemberian penghasilan tetap setiap bulan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan staf Perangkat Desa yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat persetujuan dari BPD, disesuaikan dengan kemampuan APB Des dan minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten.
- Pemberian tunjangan biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan kesehatan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, staf Perangkat Desa, dan keluarganya yang bukan PNS, berdasarkan kemampuan keuangan desa.
- Pemberian uang jasa kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan staf Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat setelah masa kerja tertentu.
- Pembebanan biaya pengeluaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan pada APB Des dengan persetujuan BPD.