Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 139/PMK.07/2016 · PMK No. 139/PMK.07/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2016Tanggal Penetapan:20 September 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 September 2016
Tanggal Penetapan20 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pelaksanaan DAK Fisik dengan perubahan APBN 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi tambahan DAK Fisik sebesar Rp10.345.858.968.000,00 yang meliputi subbidang jalan dan jembatan, irigasi, pasar, dan kesehatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyaluran kekurangan DAK Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp573.515.071.000,00. Pemerintah Daerah diwajibkan menyesuaikan DAK Fisik dalam APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran DAK Fisik dilakukan secara bertahap dengan persyaratan tertentu, dan penggunaan dana harus mendukung prioritas nasional sesuai kewenangan daerah.

(-)

(-)