di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 19/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TSLP) Perseroan di Kabupaten Kotabaru, serta memberikan arahan kepada Perseroan dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya sesuai standar internasional. Tujuannya adalah menciptakan hubungan yang serasi antara Perseroan dan masyarakat, meningkatkan derajat kehidupan masyarakat, mendorong perencanaan program daerah dan Perseroan yang berpihak kepada masyarakat sekitar, dan menumbuhkan daya saing masyarakat.
Penyelenggaraan TSLP didasarkan pada asas kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, kemanfaatan, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan proporsionalitas. Prinsip-prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, sensitivitas, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, non diskriminasi, dan koordinatif, yang dilaksanakan dengan manajemen yang sehat, profesional, transparan, akuntabel, kreatif dan inovatif, terukur, program perbaikan berkelanjutan, serta keadilan dan kebijakan yang adil.
TSLP meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, pemulihan lingkungan hidup, dan memacu pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan, dengan alokasi minimal 2,5% dari keuntungan bersih setelah pajak dan retribusi daerah. Pemerintah Desa yang tidak memiliki Perseroan atau memiliki program TSLP yang kecil dapat mengajukan usulan program TSLP kepada forum pelaksana TSLP dengan tembusan kepada Bupati.
Pelaksana TSLP adalah Perseroan berstatus badan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Kotabaru, baik milik swasta maupun negara, yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Perseroan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TSLP sesuai prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, menumbuhkan jejaring kerjasama, dan menetapkan TSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen Perseroan.
Program TSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program/kegiatan pemerintah daerah yang tidak terakomodir melalui APBD/APBN. Pemerintah Daerah membentuk forum dalam penyelenggaraan TSLP. Perseroan, masyarakat, dan Pemerintah Daerah menyampaikan program kepada forum pelaksana TSLP, yang kemudian menyusun sinkronisasi program dan menetapkan program skala prioritas. Forum wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan evaluasi TSLP kepada Pemerintah Daerah dan DPRD, serta dapat melaksanakan pertemuan dengan pemangku kepentingan setiap 3 bulan.
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Perseroan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TSLP. Apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan TSLP, penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah mufakat, atau melalui upaya penyelesaian sengketa di luar atau di dalam Pengadilan.