Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Juga dikenal sebagai: PADK OJK 7/2026 · PADK OJK No. 7 Tahun 2026 · PADK OJK Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2026Tanggal Penetapan:31 Juli 2026
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKonstruksi & InfrastrukturBUMN & BUMD

Informasi

TipePeraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku31 Juli 2026
Tanggal Penetapan31 Juli 2026

(-)

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 52 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman teknis dan operasional mengenai penilaian kualitas piutang pembiayaan yang dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria penilaian kualitas piutang pembiayaan yang dikategorikan menjadi lima tingkatan, yaitu Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Penilaian tersebut didasarkan pada beberapa komponen utama, yaitu: (1) Prospek usaha debitur, yang mencakup potensi pertumbuhan, kondisi pasar, kualitas manajemen, dukungan pihak terkait, dan upaya pengelolaan lingkungan hidup; (2) Kinerja keuangan debitur, yang meliputi perolehan laba, struktur permodalan, arus kas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar; serta (3) Kemampuan membayar debitur, yang diukur melalui ketepatan pembayaran pokok dan bunga/margin, ketersediaan informasi keuangan, kelengkapan dokumentasi, kepatuhan terhadap perjanjian, kesesuaian penggunaan dana, dan kewajaran sumber pembayaran.

(-)

(-)