Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 12/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2005Tanggal Penetapan:5 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku05 September 2005
Tanggal Penetapan05 September 2005
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi dan menertibkan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor wajib uji demi keselamatan pengguna jasa transportasi.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor dikenakan retribusi. Objek retribusi meliputi mobil bus, mobil penumpang, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan. Kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib uji, kecuali kendaraan milik Tentara Republik Indonesia/Polisi Republik Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan administrasi pengujian, prosedur pengujian, pengawasan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi. Struktur tarif retribusi terdiri dari biaya administrasi, biaya jasa pengujian, biaya pembubuhan nomor uji, biaya pembuatan dan pemasangan tanda samping, biaya tanda uji, baut, kawat dan segel, serta biaya buku uji.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

Pasal 41: 1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang atau setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.