Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 21/2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 21 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2006Tanggal Penetapan:6 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku07 November 2006
Tanggal Penetapan06 November 2006
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Pengurusan dan Pengawasannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2006 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Pengurusan dan Pengawasannya. Perubahan tersebut terutama menyangkut Pasal 2 yang mengatur tentang bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kepada desa. Bantuan ini meliputi penyisihan penerimaan Pajak Retribusi Kabupaten, penyisihan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Alokasi Dana Desa/ADD), dan Dana Perimbangan Kabupaten. Dana Perimbangan Kabupaten diberikan kepada desa dengan ketentuan 30% untuk biaya operasional Pemerintah Desa dan BPD, serta 70% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) akan diatur dengan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur.

(-)

(-)