Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 69/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 69/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-65/PM/1996 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor X.A.2 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan pemeliharaan dokumen oleh bursa efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sejalan dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan pemeliharaan dokumen oleh bursa efek.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bursa efek untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara berbagai dokumen terkait emiten, anggota bursa, transaksi bursa, dan pengelolaan administrasi bursa. Dokumen-dokumen ini harus tersedia untuk pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan dan disimpan minimal selama lima tahun. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bursa efek untuk menyimpan dokumen terkait emiten, anggota bursa, transaksi bursa, dan pengelolaan administrasi bursa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.