Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia DI Arab Saudi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 6/2014 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2014Tanggal Penetapan:4 April 2014

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyediaan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia DI Arab Saudi
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku07 April 2014
Tanggal Penetapan04 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pelayanan konsumsi bagi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi yang memenuhi standar yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa konsumsi yang disediakan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji di lokasi-lokasi seperti Madinah, bandara King Abdul Aziz Internasional Jeddah, serta Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Penyediaan konsumsi harus memenuhi standar gizi, menu, kesehatan, kebersihan, dan keamanan. Perusahaan katering yang menyediakan konsumsi harus memenuhi persyaratan administrasi, sarana, prasarana, tenaga, dan sistem penjaminan mutu. Direktur Jenderal bertanggung jawab membentuk Tim Seleksi Perusahaan Katering yang akan menilai dan memilih perusahaan katering yang memenuhi syarat. Proses penyediaan konsumsi melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengumuman hingga penandatanganan kontrak.

(-)

(-)