di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 4/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama) dan urusan yang dibagi bersama antar tingkatan pemerintahan. Urusan yang dibagi bersama meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, dan lain-lain. Setiap bidang terdiri dari sub bidang dan sub sub bidang yang rinciannya diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah, seperti kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, dan lain-lain.
Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah. Norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan ditetapkan oleh Menteri/Kepala lembaga Pemerintah non departemen. Susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah didasari atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan.