Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Himbauan Pengendalian Nomor Rekening Pembayaran pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 3/2025 · SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2025 · SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2025Tanggal Penetapan:5 Agustus 2025
PerbankanPengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaHimbauan Pengendalian Nomor Rekening Pembayaran pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku05 Agustus 2025
Tanggal Penetapan05 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tingginya kredit bermasalah pada sektor konstruksi yang melibatkan penyedia barang/jasa pemerintah. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman bagi Pejabat Penandatangan Kontrak (PA, KPA, dan PPK) untuk melakukan pengendalian nomor rekening pembayaran guna memitigasi risiko gagal bayar kewajiban penyedia kepada pihak perbankan.

Ketentuan substansial dalam Surat Edaran ini mewajibkan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melakukan klarifikasi kepada penyedia mengenai fasilitas kredit perbankan dan nomor rekening penampungan (escrow account) selama rapat persiapan penandatanganan kontrak. Hasil klarifikasi tersebut wajib dituangkan dalam berita acara rapat. Selain itu, terdapat pembatasan dalam perubahan kontrak, di mana penyedia tidak diperkenankan mengubah nomor rekening penampungan tanpa persetujuan tertulis dari bank pemberi kredit. Jika penyedia memperoleh fasilitas kredit setelah kontrak ditandatangani, maka kontrak wajib diubah dengan mencantumkan nomor rekening penampungan yang baru, disertai dengan dokumen pendukung berupa Surat Keputusan Persetujuan Kredit dan Surat Perjanjian Kredit dari bank terkait.

(-)

(-)