Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 12/2016 · Perda Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perlindungan Hak AsasiPariwisata & KebudayaanKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah perlunya pengakuan dan penghormatan terhadap MHA beserta hak tradisionalnya, yang selama ini belum optimal dilindungi. Tujuannya adalah memberikan jaminan hukum, kepastian, dan perlindungan terhadap hak-hak MHA agar dapat hidup aman, tumbuh, dan berkembang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan MHA: Proses ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Camat dan Panitia MHAKB, yang melibatkan identifikasi sejarah, pemetaan wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan adat, dan sistem pemerintahan adat.
  2. Hak dan Kewajiban MHA: MHA memiliki hak atas tanah ulayat, wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, lingkungan hidup, serta menjalankan hukum dan peradilan adat. Kewajiban MHA meliputi partisipasi dalam pembangunan, melestarikan nilai budaya, toleransi, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan menjaga keamanan daerah.
  3. Pemberdayaan MHA: Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan pemberdayaan MHA secara terencana dan terpadu, meliputi aspek kelembagaan, pendampingan, dan penyediaan fasilitas.
  4. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas mengembangkan program pemberdayaan MHA, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan sosialisasi program pembangunan, dan melakukan pembinaan kepada MHA. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan keberadaan MHA, kebijakan pemberdayaan, perlindungan terhadap karya seni dan budaya, serta kebijakan sosialisasi dan pembinaan.
  5. Lembaga Adat: Lembaga Adat dibentuk untuk mendukung pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan MHA beserta kearifan lokalnya, dengan fungsi mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan MHA sesuai dengan hukum adat.
  6. Panitia MHA: Panitia MHA dibentuk oleh Bupati untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan keberadaan MHA.
  7. Penyelesaian Sengketa: Sengketa MHA dapat diselesaikan melalui Peradilan Adat atau musyawarah, dan jika tidak tercapai, dapat diselesaikan melalui peradilan umum.

(-)

(-)