di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 8/2016 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan acuan bagi pemerintah daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran terkait urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Peraturan ini mengklasifikasikan dinas-dinas berdasarkan beban kerja menjadi tipe A, B, dan C, dengan kriteria nilai variabel tertentu. Dinas tipe A memiliki beban kerja besar, tipe B sedang, dan tipe C kecil. Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap daerah dapat menyesuaikan struktur dan sumber daya mereka sesuai dengan kebutuhan spesifik dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.