di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 19/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 19 Tahun 2008 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 telah mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengakibatkan kewenangan pemungutan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan beralih dari Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi. Dengan beralihnya kewenangan tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi yang mengatur pajak ini menjadi tidak relevan dan perlu dicabut agar sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.