Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 4/2019 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019Tanggal Penetapan:22 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku22 Maret 2019
Tanggal Penetapan22 Maret 2019
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039 menetapkan kerangka penataan ruang wilayah kabupaten untuk 20 tahun ke depan. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan tatanan ruang wilayah kabupaten dalam rangka pelaksanaan pembangunan melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berdasarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Kebijakan penataan ruang meliputi pemerataan pertumbuhan ekonomi, penyediaan sarana dan prasarana permukiman, peningkatan infrastruktur sistem jaringan prasarana fisik, pengembangan sektor unggulan pertanian, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkesinambungan, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang digunakan mencakup pembentukan pola ruang dan struktur ruang yang menunjang penyebaran ekonomi, pengembangan kualitas sarana dan prasarana perkotaan, optimalisasi pemanfaatan ruang kawasan budidaya, mendorong pertumbuhan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, juga dilakukan pembangunan Kawasan Industri Pusat Perfilman Asia Tenggara dan pengembangan kawasan industri di beberapa kecamatan. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi rencana sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan rencana sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, persampahan, air limbah, dan drainase). Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budi daya.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penataan ruang daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan dengan Peraturan Daerah ini, ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Pemberian izin pemanfaatan ruang terhadap luas wilayah yang muncul sebagai selisih antara perbedaan luas wilayah administrasi dan luas wilayah fungsi berdasarkan usulan perencanaan pemanfaatan ruang, sedangkan kepastian hukum terhadap pemberian izin diantara batas batas administrasi dan batas fungsional diberikan setelah adanya kepastian terhadap penegasan tata batas administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Bilamana dikemudian hari, rencana tata ruang wilayah yang telah diusulkan dalam bentuk outline dikeluarkan dari kawasan hutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruangnya mengacu pada perundang-undangan yang lebih tinggi tanpa harus menunggu perubahan PERDA. 8. Terhadap rencana pembangunan fasilitas umum dan kegiatan yang bersifat non komersial di dalam kawasan hutan yang telah di tetapkan dalam outline dengan luasan maksimal 5 hektar, permohonan pinjam pakai di ajukan kepada Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, persyaratan izin, atau menghalangi akses terhadap kawasan milik umum dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.