Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039 menetapkan kerangka penataan ruang wilayah kabupaten untuk 20 tahun ke depan. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan tatanan ruang wilayah kabupaten dalam rangka pelaksanaan pembangunan melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berdasarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Kebijakan penataan ruang meliputi pemerataan pertumbuhan ekonomi, penyediaan sarana dan prasarana permukiman, peningkatan infrastruktur sistem jaringan prasarana fisik, pengembangan sektor unggulan pertanian, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkesinambungan, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang digunakan mencakup pembentukan pola ruang dan struktur ruang yang menunjang penyebaran ekonomi, pengembangan kualitas sarana dan prasarana perkotaan, optimalisasi pemanfaatan ruang kawasan budidaya, mendorong pertumbuhan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, juga dilakukan pembangunan Kawasan Industri Pusat Perfilman Asia Tenggara dan pengembangan kawasan industri di beberapa kecamatan.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi rencana sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan rencana sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, persampahan, air limbah, dan drainase). Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budi daya.