Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 5/2003 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2003Tanggal Penetapan:30 Juni 2003
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku01 Juli 2003
Tanggal Penetapan30 Juni 2003
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi bertujuan untuk mengatur pengelolaan irigasi di Kabupaten Kebumen seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian nasional dan ketergantungan kegiatan pertanian pada air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pengaturan air irigasi dan jaringan irigasi di wilayah daerah (kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Kewenangan ini dapat diserahkan sebagian atau seluruhnya kepada P3A Dharma Tirta melalui kesepakatan tertulis tanpa penyerahan kepemilikan aset.
  2. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi: Lembaga pengelola irigasi meliputi instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, P3A Dharma Tirta, atau pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan irigasi. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan dan pengembangan P3A Dharma Tirta. Dibentuk juga Komisi Irigasi untuk membantu Bupati dalam menetapkan kebijakan pengelolaan irigasi.
  3. Pemberdayaan P3A Dharma Tirta: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A Dharma Tirta melalui penguatan dan peningkatan kemampuan organisatoris, teknis, dan finansial.
  4. Inventarisasi Daerah Irigasi: Daerah irigasi dicatat dalam Daftar Inventarisasi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan disahkan oleh Bupati.
  5. Penyediaan Air Irigasi: Pemerintah Daerah mengusahakan optimalisasi penyediaan air irigasi dan mengupayakan ketersediaan, pengendalian, dan perbaikan mutu air irigasi. Perencanaan tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh Komisi Irigasi berdasarkan usulan dari P3A Dharma Tirta.
  6. Penggunaan Air dan Jaringan Irigasi: Penggunaan air irigasi hanya diperkenankan dengan mengambil air dari saluran tersier atau kwarter pada tempat yang telah ditetapkan oleh P3A Dharma Tirta. Hak guna air diberikan oleh Bupati kepada P3A Dharma Tirta, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya.
  7. Operasi dan Pemeliharaan: Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi menjadi tugas dan tanggung jawab P3A Dharma Tirta di wilayah kerjanya.
  8. Pembiayaan: Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dibiayai oleh P3A Dharma Tirta secara otonomi dan mandiri. Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi biaya operasi dan pemeliharaan.
  9. Pengamanan: P3A Dharma Tirta, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi bersama-sama Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pengamanan jaringan irigasi.
  10. Keberlanjutan Sistem Irigasi: Pemerintah Daerah berkewajiban mempertahankan sistem irigasi secara berkelanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumberdaya air, menyelenggarakan irigasi partisipasif, dan mencegah alih fungsi lahan beririgasi.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 34, Pasal 35 ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 34 dikenai hukuman tambahan berupa pembongkaran dengan beban biaya yang bersangkutan tanpa mendapat ganti rugi.