Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD ini disusun sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/037/2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang APBD Tahun Anggaran 2008.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 902.466.529.000,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 1.046.090.592.000,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit: Rp. (143.624.063.000,00).
  4. Pembiayaan Daerah: Rp. 143.624.063.000,00 untuk menutup defisit.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lain-lain, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)