di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD ini disusun sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/037/2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang APBD Tahun Anggaran 2008.
Ketentuan Substansial:
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lain-lain, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.