Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuan pengaturan BPD adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
- Pengaturan mengenai keanggotaan BPD, termasuk keterwakilan wilayah dan perempuan, serta mekanisme pengisian anggota BPD melalui musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung.
- Kelembagaan BPD yang terdiri atas pimpinan dan bidang-bidang.
- Fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Tugas BPD yang meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
- Kewenangan BPD dalam mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional BPD, mengelola biaya operasional BPD, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
- Hak dan kewajiban anggota BPD, termasuk hak untuk mendapatkan biaya operasional, mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapatkan tunjangan.