Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2019 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:1 Januari 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan01 Januari 2019
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 Nomor 18) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.948.442.029.100,00 dan belanja sebesar Rp1.596.511.126.300,00, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp23.533.596.550,00.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp125.141.575.308,00.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.621.915.743.198,10, jumlah kewajiban sebesar Rp39.259.348.356,60, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.582.656.394.841,50.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus/(defisit)-LO sebesar Rp191.770.299.461,32.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp137.294.053.146,00.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp2.582.656.394.841,50.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)