Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 2/2020 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2018 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.188.271.650.880,93 dan belanja sebesar Rp. (1.190.187.623.366,46), sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (1.915.972.485,53). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 81.552.252.148,96 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 80.052.252.148,96. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 78.136.279.663,43.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Laporan Operasional (LO), yang mencatat pendapatan Rp. 1.188.056.246.160,20 dan beban Rp. (1.235.554.651.878,30), sehingga terdapat defisit dari kegiatan operasional sebesar Rp. (47.498.405.718,00). Setelah memperhitungkan pos luar biasa, terdapat surplus/defisit LO sebesar Rp. (47.763.440.718,10).
  4. Laporan Perubahan Ekuitas.
  5. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.100.160.708.768,25, jumlah kewajiban sebesar Rp. (20.175.058.371,07), dan jumlah ekuitas sebesar Rp. (2.079.985.650.397,18).
  6. Laporan Arus Kas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan Ikhtisar Laporan Keuangan Kampung. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)