Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 12/2020 · Perda Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 40); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2018 Nomor 10; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 68, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 123); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 1); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 120); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 109); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 119);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.580.069.089.147,00. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.495.069.089.147,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.574.121.089.147,00 yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 85.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.948.000.000,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)