di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 9/2015 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sederajat, serta untuk memaksimalkan penarikan retribusi guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
Perubahan meliputi beberapa aspek, antara lain:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Grobogan.