Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 9/2015 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2015Tanggal Penetapan:26 November 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku26 November 2015
Tanggal Penetapan26 November 2015
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sederajat, serta untuk memaksimalkan penarikan retribusi guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Perubahan meliputi beberapa aspek, antara lain:

  1. Definisi-definisi dalam Pasal 1 diperbarui dan ditambahkan, termasuk definisi terkait minuman beralkohol, pengecer minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol.
  2. Ketentuan mengenai penjualan minuman beralkohol diubah, dengan pembatasan tempat penjualan dan konsumsi, serta kewajiban memiliki izin tertentu (SKP-A dan SKPL-A).
  3. Larangan-larangan terkait produksi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol diatur lebih rinci.
  4. Ketentuan mengenai objek Retribusi Izin Gangguan (HO) diubah, dengan pengecualian untuk usaha di kawasan industri/ekonomi khusus, usaha mikro dan kecil dengan dampak terbatas, dan menara telekomunikasi.
  5. Struktur dan besaran tarif Retribusi Izin Gangguan diubah, dengan formula perhitungan yang mempertimbangkan luas tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, dan faktor koreksi.
  6. Masa Retribusi Izin Gangguan ditetapkan selama 3 tahun.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Grobogan.

(-)

1. Pengecer atau Penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol atau minuman keras di lokasi yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin.