Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Merangin Dengan Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi

Juga dikenal sebagai: Permendagri 62/2019 · Permendagri No. 62 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 62 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:24 September 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Merangin Dengan Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan24 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Batas Antara (PBA) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peraturan ini juga mencantumkan peta batas daerah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)