Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 35/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2020Tanggal Penetapan:26 Mei 2020
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku02 Juli 2020
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-196/BL/2012 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.C.3 yang merupakan lampirannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyelaraskan standar penilaian bagi profesi penilai di pasar modal dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar profesi penilai. Tujuannya adalah menggantikan pengaturan terkait Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal dengan peraturan baru yang lebih sesuai dengan praktik penilaian saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban Penilai Bisnis untuk menaati kode etik, standar penilaian Indonesia, dan pedoman yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penilai Bisnis harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan spesialisasi industri terkait. Penilaian bisnis harus menggunakan Nilai Pasar, dan jika tidak memungkinkan, standar penilaian internasional dapat digunakan. Penilai Bisnis juga harus memastikan bahwa laporan keuangan yang digunakan telah diaudit dan memenuhi ketentuan waktu tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penggantian Penilai Bisnis, kaji ulang hasil penilaian, dan kewajiban dalam penugasan penilaian profesional.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, terhadap penugasan penilaian bisnis dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis yang telah dimulai dan masih dalam proses penyelesaian, tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-196/BL/2012 tanggal 19 April 2012 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.C.3 yang merupakan lampirannya.

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.