Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2012 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2012Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku24 Januari 2012
Tanggal Penetapan24 Januari 2012
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian muatan angkutan barang di jalan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Pengendalian ini meliputi pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pengendalian muatan angkutan barang di jalan dimaksudkan untuk melindungi keselamatan pengemudi, pemakai jalan lain, muatan yang diangkut, dan mobil angkutan barang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban, kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengamanan jalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan bermotor, dan kelas jalan.
  2. Pengoperasian angkutan barang di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  3. Pengendalian muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan yang diselenggarakan oleh Dinas.
  4. Mobil barang yang mengangkut barang wajib ditimbang, kecuali angkutan barang yang tidak bermuatan dan kendaraan khusus yang tidak memungkinkan untuk ditimbang.
  5. Terdapat penggolongan mobil barang berdasarkan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan).
  6. Kelebihan muatan diklasifikasikan menjadi tiga tingkat pelanggaran dengan sanksi yang berbeda.

(-)

1. Pelanggaran tingkat I dan II dikenakan sanksi denda. 2. Pelanggaran tingkat III dikenakan penindakan berupa Berita Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sanksi tambahan berupa pengembalian kendaraan bermotor beserta seluruh muatannya ke tempat asal atau penurunan kelebihan muatan. 3. Pengemudi yang melakukan pelanggaran Tingkat I atau Tingkat II, 3 (tiga) kali berturut-turut dikenakan sanksi denda yang lebih tinggi. Jika tidak bisa memenuhi sanksi denda, dikenakan penindakan berupa Berita Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sanksi tambahan berupa pengembalian kendaraan bermotor beserta seluruh muatannya ke tempat asal atau penurunan kelebihan muatan. 4. Setiap pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 14 huruf c diancam Pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.