Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 196/PMK.07/2012 · PMK No. 196/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2012Tanggal Penetapan:10 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2012
Tanggal Penetapan10 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Otonomi Khusus serta Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dana Otonomi Khusus dialokasikan sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional, dengan pembagian 70% untuk Provinsi Papua dan 30% untuk Provinsi Papua Barat. Dana ini terutama ditujukan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp1 triliun dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di kedua provinsi tersebut. Pembagian dana antara provinsi dan kabupaten/kota harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana ini merupakan bagian dari pendapatan daerah dan harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)