Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 4/2019 · Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:30 Juli 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan30 Juli 2018
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018 Nomor 33);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan keuangan yang dipertanggungjawabkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 769.448.437.267,56 dan belanja serta transfer bantuan keuangan sebesar Rp 655.603.214.053,75, menghasilkan surplus sebesar Rp 113.845.223.213,81. Pembiayaan netto tercatat sebesar (Rp100.418.063.999,22), sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2018 adalah Rp 13.427.159.214,59. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai uraian Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan beserta lampiran-lampirannya merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota berwenang menetapkan peraturan walikota tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

(-)

(-)